Jumat, 15 Februari 2013

HUKUM MENGKONSUMSI OBAT, MAKANAN, DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL??


Kategori: Fiqh
Diterbitkan pada 11 February 2013Klik: 2601
Print
Salah seorang anggota Kibar Ulama (Ulama Besar) di Arab Saudi, Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslaan hafzohullah berkata :
وشراب الكحول الذي يؤدي للإسكار هذا لا إشكال في أنه محرم ومن كبائر الذنوب، وهذا بإجماع المسلمين، والكثير والقليل في ذلك سواء، فقد وضع النبي - صلى الله عليه وسلم - لنا قاعدة في هذا، فقال: مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ ولكن يوجد في الوقت الحاضر كما ذكرت يوجد أغذية وأدوية تكون فيها نسبة ضئيلة من الكحول، وهذه النسبة نسبة مستهلكة، بحيث إن من أكثر من ذلك الغذاء المشتمل على هذه النسبة، أو ذلك الدواء فإنه لا يسكر فما حكم هذه الأغذية؟ وكما مثلنا بمثال الأغذية بالخميرة التي توجد في الخبز، يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، المشروبات الغازية، مثل الكولا ونحوها يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، كثير من أنواع الأدوية لا تخلو من ذلك.
Pertama : "Meminum minuman yang mengandung alkohol yang mengantarkan kepada mabuk maka hal ini sudah jelas akan keharamannya dan termasuk dosa besar berdasarkan ijmak/konsensus kaum muslimin. Dan meminum banyak atau sedikit dalam hal ini hukumnya sama saja. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membuat kaidah untuk kita dalam perkara ini, beliau berkata :

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

"Apa yang banyaknya menimbulkan mabuk maka sedikitnya juga haram"

Akan tetapi di zaman sekarang ini ada makanan-makanan dan obat-obatan yang mengandung alkohol meskipun dengan kadar yang sangat sedikit. Kadar sedikit ini adalah kadar yang mustahlakah (terleburkan) dimana barang siapa yang mengonsumsi makanan atau obat-obatan tersebut –yang mengandung alkohol sedikit- maka ia tidaklah mabuk. Lantas bagaimana hukum mengonsumsi makanan tersebut?

Dan sebagaimana yang telah kami sebutkan tentang makanan yang diproses dengan ragi, seperti yang terdapat pada roti, ada kandungan sedikit alkoholnya, demikian juga minuman-minuman soda, seperti kola dan yang semisalnya, ada kandungan sedikit alkohonya, dan demikian juga banyak obat-obatan yang tidak lepas dari kandungan alkohol.
هذا يقودنا إلى معرفة الحكم الشرعي في الخمر إذا استهلكت في مائع، بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، فما حكم ذلك؟ ما حكم شرب هذا المائع الذي فيه هذه الخمر المستهلكة؟ وهذا ما يسميه بعض العلماء المعاصرين، يسمون هذا بنظرية الاستهلاك، نظرية الاستهلاك معناها: اختلاط العين لغيرها على وجه يفوت الصفات الموجودة فيها والخصائص المقصودة منها بحيث تصير كالهالكة وإن كانت باقية.
Permasalahan ini mengantarkan kita untuk mengenal hukum syar'i tentang khomer jika telah terleburkan dalam cairan, dimana jika seseorang meminum banyak cairan ini ia tidak mabuk, apa hukumnya? Apa hukumnya meminum cairan ini yang mengandung khomer yang telah terleburkan tersebut?

Ini yang dinamakan oleh sebagian ulama zaman ini dengan istilah "teori istihlaak/terlebur". Maksud dari istilah ini adalah : Tercampurnya suatu dzat dengan dzat yang lain yang menyebabkan sifat-sifat dan keistimewaan dzat tersebut hilang sehingga jadilah dzat tersebut seperti telah hilang padahal masih ada"
وهذا ينطبق على الخمر إذا استهلكت في مائع بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، وينطبق كذلك على وقوع نجاسة قليلة في ماء كثير، بحيث لا يظهر بهذه النجاسة أي أثر من لون أو طعم أو رائحة، فهذا تتناول هذه النظرية نظرية الاستهلاك فتمتزج هنا عين خبيثة بعين طيبة، ويكون الغالب للعين الطيبة، بحيث لا يكون هناك أي أثر من لون أو طعم أو ريح، للعين الخبيثة
Permasalahan ini seperti permasalahan khomer jika telah terleburkan dalam cairan dimana jika cairan tersebut kalau diminum oleh seseorang dalam jumlah yang banyak maka tidak memabukkan. Seperti juga permasalahan terjatuhnya sedikit najis di air yang banyak, dimana tidak nampak bekas dari najis tersebut, baik warnanya, rasanya, maupun baunya. Maka hal ini mencakup teori "istihlaak", dimana tercampur dzat yang kotor/najis dengan dzat yang bersih/suci akan tetapi yang dominan adalah dzat yang bersih, sehingga tidak ada sama sekali bekas dzat yang kotor tersebut dari sisi warnanya, rasanya, maupun baunya.
وهذه النظرية مقررة في الفقه الإسلامي، ومن أحسن من تكلم عنها شيخ الإسلام ابن تيمية - رحمه الله - وقرر بأن العين الخبيثة إذا استُهلِكت فإنها لا يكون لها حكم.

قال - رحمه الله -: الصواب في هذا أن الله حرم الخبائث التي هي الدم والميتة ولحم الخنزير ونحو ذلك، فإذا وقعت هذه في الماء أو غيره واستهلكت لم يبق هناك دم ولا ميتة ولا لحم خنزير أصلا، قال: كما أن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، والخمرة إذا استحالت بنفسها وصارت خلا كانت طاهرة باتفاق العلماء
Teori ini telah ditetapkan dalam fikih Islam. Dan diantara yang terbaik membicarakan tentang teori ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau menetapkan bahwasanya dzat yang buruk/najis jika telah terleburkan maka dzat tersebut tidak memiliki hukum.

Beliau rahimahullah berkata : "Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwasanya Allah telah mengharamkan perkara-perkara yang najis seperti darah, bangkai, daging babi dan yang semisalnya. Jika perkara-perkara najis ini jatuh/tercampur dengan air atau yang lainnya, lalu terleburkan dan tidak tersisa sama sekali darah, tidak juga bangkai, dan tidak juga daging babi,  sebagaimana jika khomer jika terlebur dalam cairan, maka orang yang meminum cairan tersebut tidaklah sedang meminum khomer, demikian juga jika khomer berubah dengan sendirinya menjadi cuka maka menjadi suci/bersih dengan kesepakatan para ulama"
لاحظ هنا شيخ الإسلام ابن تيمية كأنه يتكلم عن مسألة موجودة في زمننا الآن، يقول: إن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، يعني أنها يُعفى عنها، قال: وهذه الأدهان والألبان والأشربة، وغيرها من الطيبات، والخبيثة قد استهلكت واستحالت فيها أي فلا تحرُم، فكيف يحرم الطيب الذي أباحه الله، ومن الذي قال إنه إذا خالطه الخبيث واستهلك فيه واستحال أنه قد حرُم؟ وليس على ذلك دليل لا من كتاب ولا من سنة ولا إجماع ولا قياس. لاحظ أن شيخ الإسلام ينصر هذا القول بقوة، وهو أن العين الخبيثة إذا استحالت في شيء مباح طاهر فإن هذه العين الخبيثة لا يبقى لها أي أثر ويكون هذا مباحا، ولهذا قال: إنه ليس على القول بالتحريم دليل لا من كتاب ولا من سنة، ولا إجماع ولا قياس.
Perhatikan, disini Syaikhul Islam seakan-akan sedang membicarakan permasalahan yang ada di zaman sekarang. Ia berkata, "Jika khomer telah terleburkan dalam cairan maka peminum cairan tersebut tidak sedang meminum khomer", yaitu khomer tersebut dimaafkan. Ia berkata bahwasanya minyak-minyak ini, susu, dan minuman-minuman, demikian juga cairan-cairan yang suci lainnya jika ada benda buruk/najis yang terleburkan atau berubah dalam cairan-cairan tersebut maka cairan-cairan tersebut tidaklah menjadi haram. Bagaimana diharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan oleh Allah?, siapakah yang mengatakan jika sesuatu yang baik tercampur dengan sesuatu yang haram dan telah terleburkan dan telah berubah dzatnya lantas menjadi haram?, sama sekali tidak ada dalilnya baik dari al-Qur'an, as-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.

Perhatikan bahwasanya Syaikhul Islam telah mendukung pendapat ini dengan kuat, yaitu bahwasanya dzat yang najis jika telah terleburkan dalam dzat lain yang halal dan suci sehingga dzat yang najis ini tidak tersisa bekasnya maka dzat lain ini tetap halal. Karenanya beliau berkata bahwasanya pendapat yang menyatakan menjadi haram sama sekali tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.
ولهذا قال - صلى الله عليه وسلم - في حديث بئر بُضاعة لما ذُكر له أنه يُلقى فيها الحِيَض ولحوم الكلاب والنتن، قال: المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ وقال في حديث القلتين: إنه إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ وفي اللفظ الآخر: "لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ" وقوله: " لم يحمل الخبث " يبين أن تنجيسه بأن يحمل الخبث، أي بأن يكون الخبث فيه محمولا، وذلك يبين أنه مع استحالة الخبث لا ينجس الماء.
انتهى كلامه - رحمه الله - منقولا من مجموع الفتاوى مجلد 21، صفحة 501 - 502
Oleh karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits sumur "budloo'ah" tatkala disebutkan kepada beliau bahwasanya ada kain-kain bekas haid, dan bangkai anjing, serta kotoran-kotoran terlemparkan ke dalam sumur ini maka beliau berkata :

المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

"Air itu suci dan mensucikan dan tidak ternajiskan oleh sesuatupun"

Beliau juga berkata pada hadits "qullatain" :

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

"Jika air telah mencapai 2 qullah (kurang lebih 200 liter-pen) maka tidak mengandung najis"

Dalam lafal yang lain لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ "Tidak akan ternajisi oleh sesuatupun"

Dan sabda beliau, "Tidak mengandung najis" menjelaskan bahwa penajisan air adalah dengan pengandungan najis, yaitu najis terkandung dalam iar tersebut. Hal ini juga menjelaskan bahwasanya jika najis telah terleburkan (larut dan tidak tersisa bekasnya-pen) maka tidak menajiskan air.

(Demikian perkataan Ibnu Taimiyyah dari Majmuu al-Fataawa 21/501-502)
فإذًا شيخ الإسلام ابن تيمية - رحمه الله - يقرر لنا هذه النظرية وهي نظرية الاستهلاك، وبهذا التقرير يتبين أن هذه الكحول إذا كانت مستهلكة في الغذاء أو الدواء بحيث إن الإنسان لو أكثر منها لم يسكر، فإنها حينئذ لا يكون لها أثر، ويكون استخدام ذلك الغذاء والدواء مباحا ولا بأس به ولا يتحرج الإنسان منه البتة. وقد صدر في هذا قرار من مجمع الفقه الإسلامي التابع لرابطة العالم الإسلامي، بشأن الأدوية المشتملة على الكحول، وجاء في القرار: "لا يجوز استعمال الخمرة الصرفة دواء بأي حال من الأحوال لقول النبي - صلى الله عليه وسلم -: إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ ".
Dengan demikian syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kepada kita tentang teori ini yaitu teori "istihlaak". Dan dengan pemaparan teori ini maka jelas bahwasanya jika alkohol telah larut/lebur dalam makanan atau obat, dimana jika seseorang mengonsumsi kadar yang banyak tidaklah mabuk, maka alkohol tersebut sudah tidak ada bekas/pengaruhnya, sehingga boleh dan tidak mengapa mengonsumsi makanan dan obat tersebut, dan tidak perlu seseorang merasa berat/ragu-ragu untuk mengonsumsinya.

Dan Komite Fikih Islam (Majama' al-Fiqh al-Islaami) yang menginduk kepada Roobitho al-'Aaalm al-Islaami telah menerbitkan ketetapan berkaitan dengan obat-obatan yang mengandung alkohol. Dan disebutkan dalam ketetapan tersebut : "Tidak boleh mengonsumsi khomer murni sebagai obat dalam kondisi apapun berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada perkara-perkara yang diharamkan atas kalian"
ثانيا: يجوز استعمال الأدوية المشتملة على الكحول بنسب مستهلكة، تقتضيها الصناعة الدوائية التي لا بديل عنها بشرط أن يصفها طبيب عدل، كما يجوز استعمال الكحول مطهرا خارجيا للجروح، وقاتلا للجراثيم، وفي الكريمات والدهون الخارجية، ولاحظ هنا أن استعمالها في الدواء وفي الغذاء لا بد أن يكون بنسب مستهلكة، لكن استعماله في التطهير لا يتقيد ذلك بأن يكون بنسب مستهلكة، ولذلك استعمالها في المطهرات قد يكون بنسبة ليست نسبة مستهلكة، فيجوز ذلك خاصة مع أن الراجح أنها ليست بنجسة، أن الخمر طاهرة وليست بنجسة، وحينئذ لا بأس باستعمالها مطهرا خارجيا للجروح وقاتلا للجراثيم.
Kedua : Dibolehkan mengonsumsi obat-obatan yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit yang istihlak yang proses pembuatan obat mengharuskan demikian, yang memang tidak ada alternatif lain, dengan syarat dijelaskan sifatnya oleh dokter yang terpercaya.

Sebagaimana boleh menggunakan alkohol sebagai pemakain luar untuk pembersih luka dan untuk membunuh kuman-kuman. Demikian juga digunakannya alkohol pada krim-krim, minyak-minyak untuk pemakaian luar.

Perhatikan bahwasanya penggunaan alkohol pada obat dan makanan harus dengan kadar yang sedikit (istihlak), adapun penggunaan alkohol pada pemakaian luar maka tidak dipersyaratkan kadar sedikit (istihlak). Karenanya penggunaan alkohol sebagai pembersih luar terkadang kadar alkoholnya bukan kadar istihlak. Hal ini diperbolehkan, terlebih lagi bahwasanya pendapat yang lebih kuat bahwasanya khomer tidaklah najis, sehingga boleh digunakan untuk pemakaian luar sebagai pembersih atau untuk membunuh kuman-kuman.
سئل الشيخ محمد بن عثيمين - رحمه الله - عن هذه المسألة قال: دخول الكحول في الأدوية التي لا تشرب أو تؤكل جائز استخدامها، كما صرح ابن تيمية في جواز استخدام النجس في غير الأكل والشرب، مع أن الخمر ليست بنجسة ونجاستها على الصحيح نجاسة معنوية، قال: أما إذا كانت الأدوية تشرب وتؤكل ويؤدي كثيرها إلى الإسكار فقليلها حرام. لاحظ بهذا الشرط إذا كان كثيرها يؤدي إلى الإسكار فقليلها حرام، أما الكحول من الأدوية التي لا يمكن أن يشرب وهو في هذه الحال لا يسكر فلا يضر دخول بعض الكحول في تركيبها، وهذا جائز لأن العلة في التحريم استخدام الخمر كدواء هو في حالة وجود وصف التحريم وهو الإسكار. قال الشيخ - رحمه الله -: وإلا لحرم الخبز والخبز فيه شيء من الكحول في الخميرة.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang permasalahan ini, maka beliau berkata : "Masuknya alkohol dalam obat-obatan yang tidak diminum atau dimakan maka boleh untuk digunakan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul islam tentang bolehnya menggunakan najis pada pemakaian yang bukan makan dan minum. Padahal khomer tidaklah najis, dan najisnya –menurut pendapat yang benar- adalah najis maknawi saja.

Adapun jika obat dimakan dan diminum dan mengonsumsi obat tersebut dengan banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi kadar sedikit dari obat tersebut juga haram.

Perhatikan syarat ini, jika mengonsumsi banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi sedikitpun haram.

Adapun alkohol dari bagian obat yang tidak menimbulkan mabuk maka tidak mengapa menjadi bagian dari susunan kadar obat. Hal ini diperbolehkan karena 'illah (sebab) pengharaman adalah penggunaan khomer sebagai obat jika dalam kondisi memiliki sifat pengharaman, yaitu bila memabukkan.

Jika tidak demikian, maka tentunya akan diharamkan roti, karena dalam roti ada kadar kecil alkohol dalam ragi.
والخلاصة، أن الكحول إذا كانت نسبتها مستهلكة، بحيث إن الإنسان لو أكثر من شرب هذا المائع الذي فيه هذه النسبة المستهلكة، فإنه لا يسكر فإن هذه النسبة من الكحول تكون مغتفرة، يعني أنه لا يترتب عليها أي حكم، ولا يترتب عليها حكم من جهة التحريم، ويجوز ذلك المطعوم أو المشروب ولا يتحرج الإنسان منه.
Kesimpulannya jika alkohol kadarnya sangat sedikit (mustahlak) dimana jika seseorang meminum banyak dari cairan yang tercampur khomer tersebut ternyata tidak mabuk maka kadar sedikit campuran alkohol tersebut dimaafkan, yaitu tidak mengakibatkan hukum apapun. Tidak mengakibatkan hukum pengharaman, dan makanan atau minuman tersebut boleh dikonsumsi, dan seseorang tidak perlu keberatan dalam mengonsumsinya.

(Sumber : http://islamselect.net/mat/60664, diterjemahkan secara bebas oleh Abu Abdil Muhsin Firanda)

10 MUKZIZAT RASULLULLAH


Sepuluh Mukjizat Rasulullah


1. Al-Quran Al-Karim
Merupakan mukjizat terbesar yang menunjukkan kebenaran ajaran beliau, Al-Islam, yang diturunkan oleh Allah.
2. Air memancar dari sela-sela jemari
Sebuah wadah air pernah disodorkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammencelupkan tangannya ke dalam wadah air itu. Maka, air memancar dari sela-sela jemari tangan beliau. Dengan air itu, para sahabat berwudhu. Jumlah mereka waktu itu adalah 300 orang. (HR. Al-Bukhari, no. 3572)
3. Makanan sedikit cukup untuk orang banyak
Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat lemas karena menahan lapar. Abu Thalhah yang mendengar hal itu akhirnya menemui istrinya. Abu Thalhah dan istrinya berniat mengundang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan.
Singkat cerita, Abu Thalhah dan istrinya hanya memiliki makanan yang sedikit. Namun ternyata Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak banyak sahabat untuk ikut makan ke rumah Abu Thalhah. Abu Thalhah menjadi cemas; makanan sedikit apakah cukup untuk menjamu tamu sebanyak itu?
Akhirnya, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shahabat-shahabatnya tiba di rumah Abu Thalhah. Sebelum acara makan dimulai, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallammendoakan makanan yang dihidangkan. Setelah itu para tamu diminta makan bergantian. Yang pertama makan adalah 10 sahabat. Lalu, 10 sahabat berikutnya, kemudian 10 sahabat berikutnya, dan seteruny.
Akhirnya semua sahabat yang datang itu makan sampai kenyang, sedangkan jumlah mereka waktu itu 70 atau 80 orang. Setelah itu, barulah Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga Tholhah makan hingga kenyang pula. (Sumber: H.r. Al-Bukhari, no. 3385; Muslim, no. 2040)
4. Segelas susu mengenyangkan banyak orang
Abu Hurairah adalah shahabat Nabi yang sangat miskin tetapi amat banyak ilmunya dan kuat hafalannya. Dia sering mengalami kelaparan.
Pada suatu hari ketika Abu Hurairah sednag duduk di jalan, Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan tersenyum melihatnya. Beliau sangat mengerti akan penderitaan Abu Hurairah. Karenanya, berkatalah Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yaa Aba Hirr!” Abu Hurairah menjawab, “Labbaika, yaa Rasulullah (aku datang memenuhi panggilanmu, wahai Rasulullah).” beliau berkata, “Ikutilah aku!”
Maka Abu Hurairah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke rumahnya. Kemudian beliau mengizinkannya masuk. Di sana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenemukan segelas susu. Beliau bertanya kepada istrinya, “Dari mana susu ini?” Istrinya menjawab, “Dari Fulan, ia menghadiahkannya untukmu.” Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Abu Hurairah, “Yaa Aba Hirr!” “Labbaika, yaa Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah dan panggil ahlush shuffah.”
Ahlush shuffah adalah sekumpulan sahabat yang tinggal di masjid Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak punya harta dan keluarga (di kota Madinah, red.). Abu Hurairah merasa berhak mendapat seteguk lebih dahulu agar kekuatannya yang hilang bisa kembali. Nanti, jika ahlush shuffah datang, tentu Abu Hurairah yang akan melayani mreka. Ia khawatir jika tidak kebagian.
Namun Abu Hurairah tidak mau menentang perintah Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Abu Hurairah segera memanggil ahlush shuffah. Mereka pun datang ke rumah Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Abu Hurairah, “Yaa Aba Hirr!” “Labbaika, yaa Rasulullah.” “Terimalah ini dan bagikan kepada mereka!” Maka Abu Hurairah memberikan gelas berisi susu itu kepada orang pertama. Orang itu meminumnnya sampai puas.
Kemudian gelas tersebut dikembalikan kepada Abu Hurairah. Lalu diberikan lagi kepada orang kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya hingga semua merasa puas. Sungguh menakjubkan! Gelas itu pun diterima kembali oleh Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian tersenyum kepada Abu Hurairah dan berkata, “Yaa Aba Hirr!” “Labbaika, yaa Rasulullah.” Sekarang tinggal aku dan kamu.” “Benar, wahai Rasulllah.” “Duduklah dan minum!”
Maka Abu Hurairah duduk dan minum.  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam terus memerintahkannya minum sampai Abu Hurairah berkata, “Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, sudah tidak ada tempat lagi dalam perutku.” Kemudian  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Beirkan kepadaku gelas itu.” Bleiau memuji Allah dan bersyukur lalu membaca, “Bismillah,” dan meminum sisa susu itu. (Sumber: H.r. Al-Bukhari, no. 6087)
5. Doa minta hujan yang langsung dikabulkan
Pada suatu hari, ketika  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah Jumat, berdirilah seseorang minta didoakan agar turun hujan. Waktu itu kekeringan sedang melanda. Maka  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa. Seketika itu pula, turunlah hujan deras terus-menerus, sampai hari Jumat berikutnya
Akhirnya ada seorang lelaki yang mengadu kepada Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa rumah-rumah telah rusak akibat hujan deras terus-menerus. Maka  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berdoa agar hujan dialihkan ke sekeliling kota Madinah, jangan menimpa kota Madinah. Maka awan-awan yang bergerak di atas kota Madinah pun segera bergerak, tidak lagi berada di atas kota Madinah tetapi berada di pinggir kota Madinah. (Sumber: HR. Al-Bukahari, no. 3582)
6. Pemberitahuan hal-hal gaib yang terbukti terjadi
Di antaranya:
  • Berita dari  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kelak Kerajaan Persia dan Romawi akan dikalahkan oleh kaum muslimin. Selain itu, harta simpanan Persia dan Romawi akan dimiliki oleh muslimin. (H.r. Al-Bukharu, no. 3618 dan 3619)
  • Berita dari  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sepeninggal beliau akan muncul dua nabi palsu.(H.r. Al-Bukuhari, no. 36211). Dua nabi palsu tersebut adalah Musailamah Al-Kadzdzab dan Al-Aswad Al-Ansi.
  • Ketiak terjadi Perang Mu’tah, komandan pasukan perang yang ditunjuk  Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memimpin pasukan muslimin terbunuh. Yang pertama terbunuh adalah Zai bin Haritsah. Setelah Zaid terbunuh, komnadan pasukan digantikan oleh Ja’far bin Abi Thalib. Kemudian, Ja’far bin Abi Thalib juga terbunuh. Sebelum kematian dua komandan itu sampai ke Madinah,  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan kematian Zaid bin haritsah dan Ja’far bin Abi Thalib kepada para shahabatnya. Inilah salah satu mukjizat  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam; Allah beri wahyu kepada beliau tentang berita gaib. (Sumber: H.r. Al-Bukhari,  no. 3630)
7. Terbelahnya bulan menjadi dua
Pada zaman  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bulan terbelah menjadi dua. Orang-orang kafir Mekkah ikut menyaksikannya. (Sumber: H.r. Al-Bukhari,  no. 3636, 3637, dan 3638)
Orang kafir Mekkah memnita bukti kenabian Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah tunjukkan dengan terbelahnya bulan menjadi dua.
8. Mengobati sakit mata, Allah sembuhkan dalam seketika
Sebelum penaklukan Benteng Khaibar, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai pemegang bendera pasukan. Waktu itu, Ali menderita sakit mata. Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ali dan meludahi mata Ali yang sakit. Sekteika, mata Ali yang sakit itu menjadi sembuh seolah-olah tak pernah sakit mata. (Sumber: Ar-Rahiqul Makhtum, hlm. 376—378)
9. Akan selalu ada yang tampil membela ajarannya
Berita dari Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam: akan selalu ada sekelompok umatnya yang selalu menampakkan kebenaran Islam dan membelanya. (Sumber: H.r. Al-Bukhari, no. 3640—3641)
10. Air sedikit menjadi banyak
Dalam sebuah perjalanan,  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya keabisan bekal air. Padahal waktu itu air berjarak jauh dari mereka. Lalu mereka bertemu seorang wanita yang membawa sedikit air. Lalu  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallammengusap kantung air milik wanita tersebut. Kemudian para shahabat yang kehausan itu minum. Jumlah mereka ada 40 orang. Stelah puas minum, mreka mengisi kantung air masing-masing sampai penuh juga. (H.r. Al-Bukhari, no. 3571)
***
Dikutip dari buku Aku Cinta Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam, cetakan pertama (Juni 2006/Februari 2007), Abu Usamah Masykur, Penerbit: Darul Ilmi, Yogyakarta.

Kamis, 07 Februari 2013

LUN 1 SMP NEGERI 13 BANDAR LAMPUNG

Suasana LUN 1 hari ke 4 mata uji IPA di SMPN 13 Bandar Lampung berjalan dengan tertib dan lancar.
(Kamis, 7 Februari 2013)


Rabu, 06 Februari 2013

SAY NO TO VALENTINE !!!!!


HARAMNYA VALENTINE
Sob,,,Memasuki bulan Februari, kita menyaksikan banyak media massa, mal-mal, pusat-pusat hiburan bersibuk-ria berlomba menarik perhatian pelanggannya mulai dari para remaja yang masih ‘bau kencur’ sampai denganadult(wong dewasa) dengan menggelar acara-acara pesta perayaan yang tak jarang berlangsung hingga larut malam bahkan hingga dini hari. Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal yaitu Valentine’s Day atau biasanya disebut hari kasih sayang. Biasanya pada 14 Februari mereka saling mengucapkan “selamat hari Valentine”, berkirim kartu dan bunga, saling bertukar pasangan, saling curhat, menyatakan sayang ataucinta.
Sangat disayangkan banyak AaBeGe khususnya teman-teman kita,cowok maupun cewek,para remaja muslim yang terkena penyakit ikut-ikutan dan mengekor budaya Barat atau bisa dikatakan budaya ritual agama lain.Ini semua tak terlepas dari akibat pengaruh TV dan media massa lainnya yang mengompori sehingga acara nya sayang untuk dilewatkan. Termasuk dalam hal ini perayaan Hari Valentine, yang pada dasarnya adalah mengenang kembali pendeta St.Valentine. Belakangan, Virus Valentine tidak hanya menyerang remaja bahkan orang tua pun turut larut dalam perayaan yang bersumber dari budaya Barat ini.
Sejarah Valentine 

Ensiklopedia Katolik menyebutkan tiga versi tentang Valentine, tetapi versi terkenal adalah
  1. kisah Pendeta St.Valentine yang hidup di akhir abad ke 3 M di zaman Raja Romawi Claudius II. Pada tanggal 14 Februari 270 M Claudius II menghukum mati St.Valentine yang telah menentang beberapa perintahnya.
    Claudius II melihat St.Valentine meng-ajak manusia kepada agama Nashrani lalu dia memerintahkan untuk menangkapnya.Tuuhh,,tujuannya adalah mengajak manusia ke agama nasrani,MAU??? Pindah agama MAU???
  2. Dalam versi kedua , Claudius II memandang para bujangan lebih tabah dalam berperang daripada mereka yang telah menikah yang sejak semula menolak untuk pergi berperang. Maka dia mengeluarkan perintah yang melarang pernikahan. Tetapi St.Valentine menentang perintah ini dan terus mengada-kan pernikahan di gereja dengan sembunyi-sembunyi sampai akhirnya diketahui lalu dipenjarakan. Dalam penjara dia berkenalan dengan putri seorang penjaga penjara yang terserang penyakit. Ia mengobatinya hingga sembuh dan jatuh cinta kepadanya. Sebelum dihukum mati, dia mengirim sebuah kartu yang bertuliskan “Dari yang tulus cintanya, Valentine.” Hal itu terjadi setelah anak tersebut memeluk agama Nashrani ber-sama 46 kerabatnya.Dari sinilah ritual berkirim kartu ucapan cinta atau sekarang lebih modern bisa via SMS, BBM ,Whatsapp, atau apa aja deh pake media sosialnye,,,yang penting maksud da tujuan untuk mengungkapkan rasa cinta dan sayang nan illegal tersampaikan.
3.  Versi ketiga menyebutkan ketika agama Nashrani tersebar di Eropa, di salah satu desa terdapat sebuah tradisi Romawi yang menarik perhatian para pendeta. Dalam tradisi itu para pemuda desa selalu berkumpul setiap pertengahan bulan Februari. Mereka menulis nama-nama gadis desa dan meletakkannya di dalam sebuah kotak, lalu setiap pemuda mengambil salah satu nama dari kotak tersebut, dan gadis yang namanya keluar akan menjadi kekasihnya sepanjang tahun. Ia juga mengirimkan sebuah kartu yang bertuliskan ” dengan nama tuhan Ibu, saya kirimkan kepadamu kartu ini.”
Akibat sulitnya menghilangkan tradisi Romawi ini, para pendeta memutuskan mengganti kalimat “dengan nama tuhan Ibu” dengan kalimat ” dengan nama Pendeta Valentine” sehingga dapat mengikat para pemuda tersebut dengan agama Nashrani.
Dalam versi lain mengatakan:
  1. St.Valentine di-tanya tentang Atharid, tuhan perdagangan, kefasihan, makar dan pencurian, dan Jupiter, tuhan orang Romawi yang terbesar. Maka dia menjawab tuhan-tuhan tersebut buatan manusia dan bahwasanya tuhan yang sesungguhnya adalah Isa Al Masih, oleh karenanya ia dihukum mati. Maha Tinggi Allah dari apa yang dikatakan oleh orang-orang yang dzalim tersebut.
  2. Hari tersebut adalah hari perayaan agama Romawi kuno yang meyakini 15 Februari adalah hari raya Lupercalia (dewa kesuburan), 2 hari pertama 13-14 Februari dirayakan sebagai persembahan bagi dewi cinta Juno Februata, diakhiri dengan pengundian para pemuda untuk memilih pasangannya yang boleh dizinahi selama setahun. Kemudian masuklah agama Nasrani yang menuntut akulturasi budaya pada masa Gregory I  dan Paus Gelasius I, hari itu dinamakan Valentine Day karena bertepatan dengan kematian sang santo (Encyclopedia Britanica, The World Book Encyclopedia)
Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan ‘pengadopsian’ nilai-nilai Barat nan kafir yang tidak memandang batasan ‘normatif’ dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur social,demografi penduduk dan etika sosial mereka menjadi porak-poranda akibat pergaulan yang sangat bebas.
Bahkan saat ini beredar kartu-kartu perayaan keagamaan ini dengan gambar anak kecil dengan dua sayap terbang mengitari gambar hati sambil mengarahkan anak panah ke arah hati yang sebenarnya itu merupakan lambang tuhan cinta bagi orang-orang Romawi!!! Naahhh lhooo…
Budaya bagi-bagi kartu ini diawali pada 1415 M, Duke of Orleans yang sedang dipenjara di Tower of London mengirim surat pada istrinya pada hari perayaan valentine, oleh seorang penyair inggris Geoffrey Chaucer peristiwa itu dikaitkan dengan musim kawin burung dalam sebuah puisi.

Kasih sayang atau kasian dech lu…???
Setelah paham ‘amburadul’nya si Valentine, sebagai Muslim kita harus berkaca pada identitas kita dan syari’at kita.
  1. Ingat agama ini melarang kita ‘latah’,
dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.(QS. Al isra’ : 36)
  1. Kita dilarang ikut-ikutan (tasyabbuh) orang kafir karena bisa jadi kafir juga,
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.(QS. Ali ‘Imran : 100)
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi.(QS. Ali ‘Imran : 149)
Ibnu Jarir At Thabari “ Dengan hal itu orang-orang beriman dilarang mentati pendapat orang kafir dan menerima nasihat dari ajaran agama mereka (Tafsir Ath Thobari IV/123)
Keinginan untuk ikut-ikutan memang ada dalam diri manusia, akan tetapi hal tersebut menjadi tercela dalam Islam apabila orang yang diikuti berbeda dengan kita dari sisi keyakinan dan pemikirannya. Apalagi bila mengikuti dalam perkara akidah, ibadah, syi’ar dan kebiasaan.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala telah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.(QS. Al Maidah : 51)
žKamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan[*] yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.(QS. Al mujadilah : 22)
[*] Yang dimaksud dengan pertolongan ialah kemauan bathin, kebersihan hati, kemenangan terhadap musuh dan lain lain.
…perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nur : 2)
Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah:
1. ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah As-Sunnah (tuntunan Allah dan Rasul-Nya).
2. Tidak ada suatu bid’ah pun yang dihidupkan kecuali saat itu ada suatu sunnah yang ditinggalkan
3. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca :
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pu-la jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6-7)

Masih maukah kita ikuti ibadah mereka???
Bagaimana bisa kita memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun kita sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela.
Bila dalam merayakannya bermaksud untuk mengenang kembali Valentine maka tidak disangsikan lagi bahwa ia telah kafir, adapun bila ia tidak bermaksud demikian maka ia telah melakukan suatu ke-mungkaran yang besar.

Padahal Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam: “Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut .” (HR. At-Tirmidzi).
Dalam hadits lain,
Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang yang ada sebelum kalian.” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, hasan shahih).
Ibnul Qayyim berkata, “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya!” dan semisalnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutu-kan Allah. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang kurang mengerti agama terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada orang lain atas perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran maka ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah.”
Antara latah atau gak paham sunnah…
Abdullah bin amr bin Ash berkata, “Siapa yang mengikuti negara-negara ‘ajam dan melakukan perayaan Nairuz dan Mihrajan serta menyerupai mereka sampai ia meninggal dan dia tidak bertaubat maka dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat”
Hadits yang cukup jelas, terang, tegas dan sekaligus bantahan terhadap orang yang gak ‘ngaca’ dulu sebelum beramal alias ‘latah
Abu Waqid Radhiallaahu ‘anhu meriwayatkan: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat keluar menuju perang Khaibar, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, yang disebut dengan Dzaatu Anwaath, biasanya mereka menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Para sahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah, buatkan untuk kami Dzaatu Anwaath, sebagaimana mereka mempunyai Dzaatu Anwaath.” Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Maha Suci Allah, ini seperti yang diucapkan kaum Nabi Musa, ‘Buatkan untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan.’ Adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ ( loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para nabi dan orang-orang terdahulu. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci orang-orang kafir serta menyelisihi mereka dalam ibadah dan perilaku. Serta mengetahui bahwa sikap seperti ini di dalamnya terdapat kemas-lahatan yang tidak terhingga, sebaliknya gaya hidup yang menyerupai orang kafir justru mengandung kerusakan yang lebih banyak.
Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang, lagi pula, menyerupai kaum kafir dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati.
Fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin:
Pertanyaan:
Pada akhir-akhir ini ini telah tersebar dan membudaya perayaan hari Valentine -terutama di kalangan pelajar putri, padahal ia merupakan salah satu dari sekian macam hari raya kaum Nashrani. Biasanya pakaian yang dikenakan berwarna merah lengkap dengan sepatu, dan mereka saling tukar mawar merah. Bagaimana hukum merayakan hari Valentine ini, dan apa pula saran dan anjuran anda kepada kaum muslimin. Semoga Allah selalu memelihara dan melindungi anda.

Jawab:
Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena:

Pertama: ia merupakan hari raya bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari’at Islam.
Kedua : ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para pendahulu kita yang sholeh.Semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan.
Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya. Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi perayaan ini adalah dari ritual agama lain!
Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami …dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
Jangan mengundang bencana !!!
Kondisi kita sekarang masih dilingkupi berbagai bencana, ada yang namanya banjir,longsor,meluapnya air laut dan bencana-bencana lainnya yang tidak kita inginkan.Setelah kita membalikkan lembaran-lembaran hari-hari kita ternyata bencana-bencana yang terjadi pada saat sekarang tak lepas dari maksiat dan pelanggaran yang ita lakukan.Apakah kita lupa dengan perayaan Tahun Baru yang merupakan budaya non muslim yang kita langsungkan dengan begitu meriahnya.Namun, apa yang terjadi sekarang???
Allah bukannya benci dan marah kepada kita karna kita telah bermaksiat kepada-Nya namun ini adalah bentuk Kasih dan Sayang Allah kepada kita sebagai hamba yang ditugaskan untuk beribadah kepada-Nya.Allah begitu perhatian kepada kita sehingga Allah berikan semacam ‘alarm’ buat kita karna kita sudah membelot, menjauh dari Kasih dan Sayang –Nya.Allah inginkan kita selalu dalam kondisi ‘pedekate’ kepada-Nya.
Maka dari itu, wahai saudaraku Jangan Mengundang Bencana,,,
Apakah kita tidak mengetahui kondisi sauddara-saudara muslim kita di belahan bumi yang lain,mereka tiap detik demi detik, menit demi menit, jam demi jam hari berganti hari, minggu berganti minggu hingga bertahun-tahun…Mereka Tak sempat memikirkan apa itu hari valentine.
Mereka yang di Palestina, Suriah, Rohingya, Iraq, Afghanistan,Afrika dan di negeri-negeri muslim Lainnya mendapatkan penindasan,pelecehan dan direbut rasa kasih dan sayangnya kepada Allah ‘azza wa jalla dengan pelarangan beribaddah,dilarang untuk mengenakan hijab dengan sempurna, dilarang untuk meninggikan masjid-masjid,dilarang mereka untuk mendirikan Shalat dan syiar-syiar islam bahkan lebih dari itu, tahukah kita ,Apa yang mereka peroleh dari tauhid yang mereka pertahankan,yang mana kita dengan seenaknya ‘membatalkan’ ketauhidan kita dengan meniru-niru ibadah kaum kafir??? Mereka mendapatkan, pelecehan.penzoliman,penghancuran rumah-rumah mereka bahkan nyawa mereka rela di korbankan asalkan ketauhidan mereka tidak tergadaikan.Inilah yang belum kita dapatkan, apakah kita menunggu kondisi kita sama seperti kondisi saudara-saudara kita yang mendapatkan penindasan supaya dapat menjalankan ketauhidan dengan benar???
Semoga Allah senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah menjadikan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang saling mencintai karna Allah dan membenci karna Allah ‘azza wa jalla.
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.
Wallahu a’lam bish-showwab
Dari seorang sahabat yang merindukan izzatul islam wal muslimin